apakah yang di inginkan wanita dari seorang laki laki????
Penuh tanda tanya bukan? Itulah yang banyk seorang peria fikirkan ketika sedang menghadapi masalah dengan pacar atau wanita..
Baiklah dari yang aku alami di perjalanan hidup ku sepertinya aku telah menemukan apa yang wanita inginkan dari seorang peria...
Seorang wanita menginginkan agar seorang peria mencintai dirinya melebihi apapun yang mencintainya,,, kesetiaan, perhatian, materi, dan pujian hanyalah nilai lebih dari apa yang di inginkan wanita dari peria...
Mungkin bagi peria yang masih bingung tentang apa yang di ingikan pacar atau pasangan nya mungkin pendapat saya di atas bisa membantu...
Tags : keinginan wanita dari peria, keinginan wanita, you n me
DWI PRAYITNO ( wy n sy)
haiii.... nama q dwi prayitno, kulyah di STAI SMQ bangko. sekarang sedang berada di smester 6,,,, bagi siapa ja yang lihat blog q please tinggalkan komen ya..... Aq cinta kmu cyang.... Wy n sy
Selasa, 12 April 2011
Minggu, 03 April 2011
do'a cinta

ya allah.... Yang maha pengasih dan maha penyayang..
seandainya dia adalah jodohku.. Maka hendaklah engkau dekatkan hatinya pada hatiku, dan buatlah ia semakin sayang kepadaku, dan tamabahlah rasa sayang ku pada dirinya...
Akan tetapi...
Jika dia bukan jodohku.. Sesungguhnya aku tak sanggup hidup tanpa dirinya....
Ya allah..
Sesungguhnya engkau maha tahu bagimana perasaan ku...
Maka, kabulkanlah do'a q ..
Yaa robbi
Senin, 27 Desember 2010
PENELITIAN KAUSAL KOMPERATIF
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjat kan kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “PENELITIAN KAUSAL KOMPARATIF” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalah di sana sini.
Dan juga pemakalag tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membantu pemakalah dalam pembuatan makalah kami ini.
selanjut nya pemalah juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman yang telah membantu pemakalah atas terselesaikannya makalah kami ini. Tanpa dukungan bantuan seta materi demi kelancaran dan terselesaikannya malkalah ini.
Kami sebagai pemakalah juga tak luput dari khilaf dan salah untuk itu kami juga memohon keritik dan saran nya yang bersifat membangun.
Bangko, 27 Desember 2010
PENULIS
(DWI PRAYITNO)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di dalam metode penelitian banyak sekali jeis jenis penelitian. Di antarannya adalah penelitian kausal komperatif. Metode penelitian yang erat dengan penelitian korelasi adalah penelitian kausal komparatif (causal comparative research) atau hubungan sebab akibat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat yang berdasar pada pengamatan terhadap akibat yang ada dan mencari kembali faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu
Hampir sama dengan penelitian korelasi, penelitian kausal komparatif juga merupakan penelitian yang sifatnya ex-postfacto yakni penelitian dimana variabel-variabel telah terjadi ketika peneliti mulai dengan pengamatan variabel terikat dalam suatu penelitian. Peneliti mengambil satu atau lebih akibat dan menguji data tersebut dengan menelusuri kembali ke masa lampau untuk mencari sebab-sebab, saling hubungan dan maknanya.
Untuk itu di dalam makalah ini pemakalah berusaha menjelaskan tentang pengertian, tujuan, ciri ciri, dan langkah langkah penelitian kausal komperatif.
B. RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini pemakalah membatasi pembahasan dalam makalah ini yaitu dengan pertanyaan pertanyaan sebagai berikut :
1. apakah pengertian dan tujuan penelitian kausal komperatif ?
2. bagaimnakah ciri ciri dan langkah langkah penelitian kausal komperatif?
C. TUJUAN
Dengan terselesaikannya makalah yang berjudul “PENELITIAN KOMPARATIF” ini adalah untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada mahasiswa dan mahasiswi tentang apakah yang di maksud dengan penelitian koparatif dan bagaimana langkah langkan melakukan penelitian komparatif.
Dan selain dari pada itu atas terselesaikannya makalah yang ber judul “PENELITIAN KOMPARATIF” kami juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliyah Metode Penelitian
BAB II
PEMBAHASAN
{ PENELITIAN KOMPARATIF }
A. Pengertian penelitian kausal komperatif
Penelitian kausal komparatif Adalah penelitian yang diarahkan untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat berdasarkan pengamatan terhadap akibat yang terjadi dan mencari factor yang menjadi penyebab melalui data yang dikumpulkan. Dalam penelitian ini pendekatan dasarnya adalah memulai dengan adanya perbedaan dua kelompok dan kemudian mencari factor yang mungkin menjadi penyebab atau akibat dari perbedaan tersebut. Dalam hal ini ada unsure membandingkan antara dua ataulebih variable (Fraenkel dan Wallen, 1990:326)
Penelitian kausal komparatif merupakan jenis penelitian expos facto, yaitu bahwa penelitian tersebut dilakukan setelah perbedaanperbedaan dalam variable bebas itu terjadi karena perkembangan ejadian itu secara alami (Donald Ary, dkk, dalam Arief Furchan, 982:382)
Semua kejadian yang dipersoalkan sudah berlangsung lewat, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan treatment sebagaimana dalam penelitian eksperimen. (Menurut Kerlinger dalam Donald Ary) memberikan batasan tentang penelitian expost acto yakni merupakan penyelidikan empiris yang sistematis dimana lmuwan tidak mengendalika variable bebas secara langsung karena perwujudan variable tersebut telah terjadi, atau karena variable tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dimanipulasi. kesimpulan tentang hubungan diantara variable-variabel itu dilakukan tanpa intervensi langsung, berdasarkan perbedaan yang mengiringi variable bebas dan variable terikat itu. ciri dari penelitian kausal komparatif adalah bahwa penelitian komparatif merupakan penelitian expost facto, dimana peneliti dalam membandingkan dan mencari hubungan sebab-akibat dari variabelnya, tidak dapat melakukan treatment. Dan penelitian ini cenderung mengandalkan data kuantitaif.
B. Tujuan penelitian kausal komperatif
Tujuan dari penelitian kausal-komparatif adalah untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab-akibat dengan berdasar atas pengamatan terhadap akibat yang ada, dan mencari kembali fakta yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu.
C. Contoh-contoh penelitian kausal komperatif
a). Penelitian mengenai faktor-faktor yang menjadi ciri-ciri pribadi yang gampang dan tidak gampang mendapat kecelakaan dengan menggunakan data yang berwujud catatan-catatan yang ada pada perusahaan asuransi.
b). Mencari pola tingkah laku dan prestasi belajar yang berkaitan dengan perbedaan umur pada waktu masuk sekolah, dengan cara menggunakan data deskriptif mengenai tingkah laku dan skor test prestasi belajar yang terkumpul sampai anak-anak yang bersangkutan berada di kelas VI SD.
Penelitian untuk menentukan ciri-ciri guru yang efektif dengan mempergunakan data yang berupa catatan mengenai sejarah pekerjaan selengkap mungkin.
D. Ciri ciri pokok penelitian kausal komperatif
Penelitian kausal-komparatif bersifat ex post facto, artinya data dikumpulkan setelah semua kejadian yang dipersoalkan berlangsung (telah lalu). Penelitian mengambil satu atau lebih akibat (sebagai “dependent variables”) dan menguji data itu dengan menelusur kembali ke masa lampau untuk mencari sebab-sebab, saling hubungan dan maknanya.
E. Keunggulan dan kelemahan penelitian kausal komperatif
a). Keunggulan-keunggulan
Metode kausal-komparatif adalah baik untuk berbagai keadaan kalau metode yang lebih kuat, yaitu metode eksperimental, tak dapat digunakan ketika:
- Apabila tidak selalu mungkin untuk memilih, mengontrol dan memanipulasikan faktor-faktor yang perlu untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat secara langsung.
- Apabila pengontrolan terhadap semua variabel kecuali variabel bebas sangat tidak realistis dan dibuat-buat, yang mencegah interaksi normal dengan lain-lain variabel yang berpengaruh.
- Apabila kontrol di laboratorium untuk berbagai tujuan penelitian adalah tidak praktis, terlalu mahal, atau dipandang dari segi etika diragukan/ dipertanyakan.
- Studi kausal-komparatif menghasilkan informasi yang sangat berguna mengenai sifat-sifat gejala yang dipersoalkan: apa sejalan dengan apa, dalam kondisi apa, pada perurutan dan pola yang bagaimana, dan yang sejenis dengan itu.
- Perbaikan-perbaikan dalam hal teknik, metode statistik, dan rancangan dengan kontrol parsial, pada akhir-akhir ini telah membuat studi kausal-komparatif itu lebih dapat dipertanggung jawabkan.
b). Kelemahan-kelemahan
- Kelemahan utama setiap rancangan ex post facto adalah tidak adanya kontrol terhadap variabel bebas. Dalam batas-batas pemilihan yang dapat dilakukan, peneliti harus mengambil fakta-fakta yang dijumpainya tanpa kesempatan untuk mengatur kondisi-kondisinya atau memanipulasikan variabel-variabel yang mempengaruhi fakta-fakta yang dijumpainya itu. Untuk dapat mencapai kesimpulan yang sehat, peneliti harus mempertimbangkan segala alasan yang mungkin ada atau hipotesis-hipotesis saingan yang mungkin diajukan yang dimungkinkan mempengaruhi hasil-hasil yang dicapai. Sejauh peneliti dapat dengan sukses membuat justifikasi kesimpulannya terhadap alternatif-alternatif lain itu, dia ada dalam posisi yang secara relatif kuat.
- Adalah sulit untuk memperoleh kepastian bahwa faktor-faktor penyebab yang relevan telah benar-benar tercakup dalam kelompok faktor-faktor yang sedang diselidiki.
- Kenyataan bahwa faktor penyebab bukanlah faktor tunggal, melainkan kombinasi dan interaksi antara berbagai faktor dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan efek yang disaksikan, menyebabkan masalah menjadi sangat kompleks.
- Suatu gejala mungkin tidak hanya merupakan akibat dari sebab-sebab ganda, tetapi dapat pula disebabkan oleh sesuatu sebab pada kejadian tertentu dan oleh lain sebab pada kejadian lain.
- Apabila saling hubungan antara dua variabel telah diketemukan, mungkin sulit untuk menentukan mana yang sebab dan mana yang akibat.
- Kenyataan bahwa dua atau lebih faktor saling berhubungan tidaklah selalu memberi implikasi adanya hubungan sebab-akibat. Kenyataan itu mungkin hanyalah karena faktor-faktor tersebut berkaitan dengan faktor lain yang tidak diketahui atau tidak terobservasi.
- Menggolong-golongkan subjek ke dalam kategori dikotomi (misalnya: golongan pandai dan golongan bodoh) untuk tujuan pembandingan, menimbulkan persoalan-persoalan, karena kategori-kategori seperti itu bersifat kabur , bervariasi dan tidak mantap. Seringkali penelitian yang demikian itu tidak menghasilkan penemuan yang berguna.
- Studi komparatif dalam situasi alami tidak memungkinkan pemilihan subjek secara terkontrol. Menempatkan kelompok yang telah ada yang mempunyai kesamaan dalam berbagai hal kecuali dalam hal dihadapkannya pada kepada variabel bebas adalah sangat sulit.
F. langkah langkah penelitian kausal komperatif
1. Mendefinisikan masalah
2. Melakukan penelaahan kepustakaan
3. Merumuskan hipotesis-hipotesis
4. Merumuskan asumsi-asumsi yang mendasari hipotesis-hipotesis itu serta prosedur-prosedur yang akan digunakan
5. Merancang cara pendekatannya, antara lain :
6. Pilihlah subjek-subjek yang akan digunakan serta sumber-sumber yang relevan
7. Pilihlah atau susunlah teknik yang akan digunakan untuk mengumpulkan data
8. Tentukan kategori-kategori untuk mengklasifikasikan data yang jelas, sesuai dengan tujuan studi, dan dapat menunjukkan kesamaan atau saling hubungan
9. Memvalidasikan teknik untuk mengumpulkan data itu dan menginterpretasi kan hasilnya dalam cara yang jelas dan cermat.
10. Mengumpulkan dan menganalisis data
11. Menyusun laporannya
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penelitian kausal komparatif adalah penelitian yang diarahkan untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat berdasarkan pengamatan terhadap akibat yang terjadi dan mencari factor yang menjadi penyebab melalui data yang dikumpulkan.
Penelitian kausal komparatif merupakan jenis penelitian expos facto, yaitu bahwa penelitian tersebut dilakukan setelah perbedaanperbedaan dalam variable bebas itu terjadi karena perkembangan ejadian itu secara alami
B. SARAN
Pemakalah mngucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah membaca dan mempelajari makalah ini. Mungkin dsalam pembuatan makalah ini terdapat banyak sekali kesalah untuk itu, kami sebagai pemakalah mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan tak lupa pula pemakalah akan menerima keritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
• Riyanto, Yatim, M.Pd.,Drs.,Dr. 2001. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit SIC.
• Narbuko, cholid. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
• Achmadi, abu H.. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
Puji syukur kami panjat kan kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “PENELITIAN KAUSAL KOMPARATIF” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalah di sana sini.
Dan juga pemakalag tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membantu pemakalah dalam pembuatan makalah kami ini.
selanjut nya pemalah juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman yang telah membantu pemakalah atas terselesaikannya makalah kami ini. Tanpa dukungan bantuan seta materi demi kelancaran dan terselesaikannya malkalah ini.
Kami sebagai pemakalah juga tak luput dari khilaf dan salah untuk itu kami juga memohon keritik dan saran nya yang bersifat membangun.
Bangko, 27 Desember 2010
PENULIS
(DWI PRAYITNO)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di dalam metode penelitian banyak sekali jeis jenis penelitian. Di antarannya adalah penelitian kausal komperatif. Metode penelitian yang erat dengan penelitian korelasi adalah penelitian kausal komparatif (causal comparative research) atau hubungan sebab akibat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat yang berdasar pada pengamatan terhadap akibat yang ada dan mencari kembali faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu
Hampir sama dengan penelitian korelasi, penelitian kausal komparatif juga merupakan penelitian yang sifatnya ex-postfacto yakni penelitian dimana variabel-variabel telah terjadi ketika peneliti mulai dengan pengamatan variabel terikat dalam suatu penelitian. Peneliti mengambil satu atau lebih akibat dan menguji data tersebut dengan menelusuri kembali ke masa lampau untuk mencari sebab-sebab, saling hubungan dan maknanya.
Untuk itu di dalam makalah ini pemakalah berusaha menjelaskan tentang pengertian, tujuan, ciri ciri, dan langkah langkah penelitian kausal komperatif.
B. RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini pemakalah membatasi pembahasan dalam makalah ini yaitu dengan pertanyaan pertanyaan sebagai berikut :
1. apakah pengertian dan tujuan penelitian kausal komperatif ?
2. bagaimnakah ciri ciri dan langkah langkah penelitian kausal komperatif?
C. TUJUAN
Dengan terselesaikannya makalah yang berjudul “PENELITIAN KOMPARATIF” ini adalah untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada mahasiswa dan mahasiswi tentang apakah yang di maksud dengan penelitian koparatif dan bagaimana langkah langkan melakukan penelitian komparatif.
Dan selain dari pada itu atas terselesaikannya makalah yang ber judul “PENELITIAN KOMPARATIF” kami juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliyah Metode Penelitian
BAB II
PEMBAHASAN
{ PENELITIAN KOMPARATIF }
A. Pengertian penelitian kausal komperatif
Penelitian kausal komparatif Adalah penelitian yang diarahkan untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat berdasarkan pengamatan terhadap akibat yang terjadi dan mencari factor yang menjadi penyebab melalui data yang dikumpulkan. Dalam penelitian ini pendekatan dasarnya adalah memulai dengan adanya perbedaan dua kelompok dan kemudian mencari factor yang mungkin menjadi penyebab atau akibat dari perbedaan tersebut. Dalam hal ini ada unsure membandingkan antara dua ataulebih variable (Fraenkel dan Wallen, 1990:326)
Penelitian kausal komparatif merupakan jenis penelitian expos facto, yaitu bahwa penelitian tersebut dilakukan setelah perbedaanperbedaan dalam variable bebas itu terjadi karena perkembangan ejadian itu secara alami (Donald Ary, dkk, dalam Arief Furchan, 982:382)
Semua kejadian yang dipersoalkan sudah berlangsung lewat, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan treatment sebagaimana dalam penelitian eksperimen. (Menurut Kerlinger dalam Donald Ary) memberikan batasan tentang penelitian expost acto yakni merupakan penyelidikan empiris yang sistematis dimana lmuwan tidak mengendalika variable bebas secara langsung karena perwujudan variable tersebut telah terjadi, atau karena variable tersebut pada dasarnya memang tidak dapat dimanipulasi. kesimpulan tentang hubungan diantara variable-variabel itu dilakukan tanpa intervensi langsung, berdasarkan perbedaan yang mengiringi variable bebas dan variable terikat itu. ciri dari penelitian kausal komparatif adalah bahwa penelitian komparatif merupakan penelitian expost facto, dimana peneliti dalam membandingkan dan mencari hubungan sebab-akibat dari variabelnya, tidak dapat melakukan treatment. Dan penelitian ini cenderung mengandalkan data kuantitaif.
B. Tujuan penelitian kausal komperatif
Tujuan dari penelitian kausal-komparatif adalah untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab-akibat dengan berdasar atas pengamatan terhadap akibat yang ada, dan mencari kembali fakta yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu.
C. Contoh-contoh penelitian kausal komperatif
a). Penelitian mengenai faktor-faktor yang menjadi ciri-ciri pribadi yang gampang dan tidak gampang mendapat kecelakaan dengan menggunakan data yang berwujud catatan-catatan yang ada pada perusahaan asuransi.
b). Mencari pola tingkah laku dan prestasi belajar yang berkaitan dengan perbedaan umur pada waktu masuk sekolah, dengan cara menggunakan data deskriptif mengenai tingkah laku dan skor test prestasi belajar yang terkumpul sampai anak-anak yang bersangkutan berada di kelas VI SD.
Penelitian untuk menentukan ciri-ciri guru yang efektif dengan mempergunakan data yang berupa catatan mengenai sejarah pekerjaan selengkap mungkin.
D. Ciri ciri pokok penelitian kausal komperatif
Penelitian kausal-komparatif bersifat ex post facto, artinya data dikumpulkan setelah semua kejadian yang dipersoalkan berlangsung (telah lalu). Penelitian mengambil satu atau lebih akibat (sebagai “dependent variables”) dan menguji data itu dengan menelusur kembali ke masa lampau untuk mencari sebab-sebab, saling hubungan dan maknanya.
E. Keunggulan dan kelemahan penelitian kausal komperatif
a). Keunggulan-keunggulan
Metode kausal-komparatif adalah baik untuk berbagai keadaan kalau metode yang lebih kuat, yaitu metode eksperimental, tak dapat digunakan ketika:
- Apabila tidak selalu mungkin untuk memilih, mengontrol dan memanipulasikan faktor-faktor yang perlu untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat secara langsung.
- Apabila pengontrolan terhadap semua variabel kecuali variabel bebas sangat tidak realistis dan dibuat-buat, yang mencegah interaksi normal dengan lain-lain variabel yang berpengaruh.
- Apabila kontrol di laboratorium untuk berbagai tujuan penelitian adalah tidak praktis, terlalu mahal, atau dipandang dari segi etika diragukan/ dipertanyakan.
- Studi kausal-komparatif menghasilkan informasi yang sangat berguna mengenai sifat-sifat gejala yang dipersoalkan: apa sejalan dengan apa, dalam kondisi apa, pada perurutan dan pola yang bagaimana, dan yang sejenis dengan itu.
- Perbaikan-perbaikan dalam hal teknik, metode statistik, dan rancangan dengan kontrol parsial, pada akhir-akhir ini telah membuat studi kausal-komparatif itu lebih dapat dipertanggung jawabkan.
b). Kelemahan-kelemahan
- Kelemahan utama setiap rancangan ex post facto adalah tidak adanya kontrol terhadap variabel bebas. Dalam batas-batas pemilihan yang dapat dilakukan, peneliti harus mengambil fakta-fakta yang dijumpainya tanpa kesempatan untuk mengatur kondisi-kondisinya atau memanipulasikan variabel-variabel yang mempengaruhi fakta-fakta yang dijumpainya itu. Untuk dapat mencapai kesimpulan yang sehat, peneliti harus mempertimbangkan segala alasan yang mungkin ada atau hipotesis-hipotesis saingan yang mungkin diajukan yang dimungkinkan mempengaruhi hasil-hasil yang dicapai. Sejauh peneliti dapat dengan sukses membuat justifikasi kesimpulannya terhadap alternatif-alternatif lain itu, dia ada dalam posisi yang secara relatif kuat.
- Adalah sulit untuk memperoleh kepastian bahwa faktor-faktor penyebab yang relevan telah benar-benar tercakup dalam kelompok faktor-faktor yang sedang diselidiki.
- Kenyataan bahwa faktor penyebab bukanlah faktor tunggal, melainkan kombinasi dan interaksi antara berbagai faktor dalam kondisi tertentu untuk menghasilkan efek yang disaksikan, menyebabkan masalah menjadi sangat kompleks.
- Suatu gejala mungkin tidak hanya merupakan akibat dari sebab-sebab ganda, tetapi dapat pula disebabkan oleh sesuatu sebab pada kejadian tertentu dan oleh lain sebab pada kejadian lain.
- Apabila saling hubungan antara dua variabel telah diketemukan, mungkin sulit untuk menentukan mana yang sebab dan mana yang akibat.
- Kenyataan bahwa dua atau lebih faktor saling berhubungan tidaklah selalu memberi implikasi adanya hubungan sebab-akibat. Kenyataan itu mungkin hanyalah karena faktor-faktor tersebut berkaitan dengan faktor lain yang tidak diketahui atau tidak terobservasi.
- Menggolong-golongkan subjek ke dalam kategori dikotomi (misalnya: golongan pandai dan golongan bodoh) untuk tujuan pembandingan, menimbulkan persoalan-persoalan, karena kategori-kategori seperti itu bersifat kabur , bervariasi dan tidak mantap. Seringkali penelitian yang demikian itu tidak menghasilkan penemuan yang berguna.
- Studi komparatif dalam situasi alami tidak memungkinkan pemilihan subjek secara terkontrol. Menempatkan kelompok yang telah ada yang mempunyai kesamaan dalam berbagai hal kecuali dalam hal dihadapkannya pada kepada variabel bebas adalah sangat sulit.
F. langkah langkah penelitian kausal komperatif
1. Mendefinisikan masalah
2. Melakukan penelaahan kepustakaan
3. Merumuskan hipotesis-hipotesis
4. Merumuskan asumsi-asumsi yang mendasari hipotesis-hipotesis itu serta prosedur-prosedur yang akan digunakan
5. Merancang cara pendekatannya, antara lain :
6. Pilihlah subjek-subjek yang akan digunakan serta sumber-sumber yang relevan
7. Pilihlah atau susunlah teknik yang akan digunakan untuk mengumpulkan data
8. Tentukan kategori-kategori untuk mengklasifikasikan data yang jelas, sesuai dengan tujuan studi, dan dapat menunjukkan kesamaan atau saling hubungan
9. Memvalidasikan teknik untuk mengumpulkan data itu dan menginterpretasi kan hasilnya dalam cara yang jelas dan cermat.
10. Mengumpulkan dan menganalisis data
11. Menyusun laporannya
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penelitian kausal komparatif adalah penelitian yang diarahkan untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat berdasarkan pengamatan terhadap akibat yang terjadi dan mencari factor yang menjadi penyebab melalui data yang dikumpulkan.
Penelitian kausal komparatif merupakan jenis penelitian expos facto, yaitu bahwa penelitian tersebut dilakukan setelah perbedaanperbedaan dalam variable bebas itu terjadi karena perkembangan ejadian itu secara alami
B. SARAN
Pemakalah mngucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah membaca dan mempelajari makalah ini. Mungkin dsalam pembuatan makalah ini terdapat banyak sekali kesalah untuk itu, kami sebagai pemakalah mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan tak lupa pula pemakalah akan menerima keritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
• Riyanto, Yatim, M.Pd.,Drs.,Dr. 2001. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit SIC.
• Narbuko, cholid. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
• Achmadi, abu H.. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yangh mana atas berkat dan rahmatNya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Problematika Bimbingan Dan Konseling” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalahan di sana sini.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu atas terselesaikanya makalah yang berjudul “Problematika Bimbingan Dan Konseling” ini dengan baik.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para pembaca makalah ini khususnya mahsiswa dan mahasiswi yang mempelajari makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Bangko, 08 Desember 2010
Penulis
DWI PRAYITNO
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual). Dan sudah menjadi keniscayaan apabila dijumpai problematika yang mewarnai proses pelaksanaan yang melibatkan banyak hal. Akan tetapi dalam hal ini hanya akan dibahas problematika atau permasalahan yang menyangkut: kelembagaan/bimbingan dan konseling itu sendiri, peserta didik (konseli/lee) dan konselor.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami membatasi permasalahan di dalam makalah ini dengan pertanyaan sebagi berikut :
1. apakah kesalah fahaman dalam bimbingan dan konseling
2. apakah masalah siswa di sekolah dan madrasah
3. bagaimanakah petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Dengan terselesaikan nya makalah ini kami bertujuan agar para pembaca khusus nya mahasiswa dan mahasiswi yang mempelajari malakah ini dapat mengetahui apa dan bagai mana berfikir kereatif dan berfikir reflektif. Dan adapun tujuan makalah ini juga yaitu untuk memenuhi tugas pelajaran posikologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KESALAHPAHAMAN DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
Bidang bimbingan dan konseling yang ada selama ini telah banyak digeluti oleh berbagai pihak dengan latar belakang yang sangat bervariasi. Sebagian besar diantara mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang bimbingan dan konseling. Di samping itu, literature yang memberikan wawasan, pengertian, dan berbagai seluk beluk teori dan praktek bimbingan dan konseling yang dapat memperluas dan mengarahkan pemahaman mereka itu juga masih sangat terbatas.
Melihat hal tersebut diatas, maka tak heran bila dalam kenyataannya masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang bimbingan dan konseling. Kesalahpahaman yang sering diumpai di lapangan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
• Bahwa bimbingan dan konseling sama saja dengan pendidikan. Jadi dengan sendirinya sudah termasuk ke dalam usaha sekolah yang menyelenggararakan pendidikan.
• khusus oleh tenaga ahli dengan perlengkapan yang benar-benar memenuhi syarat
2. Konselor di sekolah dianggap sebagai polisi sekolah
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor di sekolah adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin, dan keamanan sekolah
3. Bimbingan dan konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasehat
Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka pengembangan pribadi klien secara optimal. Disamping memerlukan pemberian nasehat, pada umumnya klien sesuai dengan problem yang dialaminya, memerlukan pula pelayanan lain seperti pembrian informasi, penempatan dan penyaluran, konseling, bimbingan belajar, pengalih tangan kepada petugas yang lebih ahli dan berwenang, layanan kepada orang tua siswa dan masayarakat, dan sebagainya.
4. Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah yang bersifat incidental
Pada hakikatnya pelayan itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu yang lalu, sekarang, dan yang akan datang. Di samping itu konselor seyogyanya tidak hanya menunggu klien datang dan mengungkapkan masalahnya
5. Bimbingan dan konseling dibatasi hanya untuk klien-kliean tertentu saja.
Bimbingan dan konseling tidak mengenal penggolonan siswa-siswa atas dasar mana golongan siswa tertentu dalam memperoleh palayanan yang lebih dari golongan yang lainnya. Semua siswa mendapat hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan bimbingan konseling, kapan, bagimana, dan di mana pelayanan itu diberikan.
6. Bimbingan dan konseling melayani “orang sakit” dan/atau “kurang normal”
Jika seseorang ternyata mengalami keabnormalan tertentu, apalagi kalau sudah bersifat sakit jiwa, maka orang tersebut sudah seyogianya menjadi klien psikeater.
7. Bimbingan dan konseling bekerja sendiri
Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah proses yang terisolasi, melainkan proses yang bekerja sendiri sarat dengan unsur-unsur budaya, social dan lingkungan.
8. Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif
disamping kinselor bertindak sebagai pusat penggerak bimbingan dan konseling, pihak lainpun, terutama klien, harus secara langsung aktif terlibat dalam proses tersebut
9. Bbimbingan dan konseling berpusat pada keluhan pertama saja
Pada umumnya usaha pemberian bantuan memang diawali dengan melihat gejala-gejala dan atau keluhan awal yang disampaikan oleh klien. Namun demikian, jika pembahasan masalah itu dilanjutkan, didalami, dan dikembangkan, seringkali ternyata bahwa masalah yang sebenarnya lebih jauh, lebih luas
10. Meneanggap pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakuka oleh siapa saja.
pekerjaan bimbingan dan konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip-prisip keilmuan (mengikuti filosofi, tujuan, metode, dan asas-asas tertentu), dengan kata lain dilaksanakan secara professional, maka pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
11. Menyamakan pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter atau psikiater
Memang dalam hal-hal tertentu terdapat persamaan antara pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pkerjaan dokter atau pskiater, yaitu sama-sama menginginkan klien atau pasien terbebas dari penderitaan yang dialaminya.
12. Menganggap hasil pekerjaan bimbingan dan konseling harus segera dilihat
Usaha-usaha bimbingan dan konseling bukanlah hal yang instant, tapi menyangkut aspek-aspek psikologi/mental dan tingkah laku yang kompleks. Maka proses ini tidak bisa didesak-desakkan agar cepat matang dan selesai
13. Menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien
Segala cara yang dipakai untuk mengatasi masalah harus disesuaikan dengan pribadi klien dan berbagai hal yang terkait dengannya. Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan cara yang sama, bahkan masalah yang sama sekalipun
14. Memusatkan usaha bimbibingan dan konseling hanya pada penggunaan instrumentasi dan konseling (misalnya tes, inventori, angket, dan alat pengungkap lainnya)
15. Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah-masalah yang ringan saja
Berat atau ringannya sebuah masalah bukanlah hal yang mudah untuk ditetapkan. Oleh karena itu, memberikan sifat ringan atau berat pada masalah yang dihadapi klien tidaklah perlu, karena hal itu tidak akan membantu meringankan usaha pemecahan masalah
B. MASALAH SISWA di SEKOLAH dan MADRASAH
Sebagai manusia, bisa dipastikan bahwa siswa juga memiliki permasalahan yang kompleks, yang tentu saja permasalahan tersebut berbeda antara satu dan yang lainnya. Masalah yang dialami oleh siswa di madrasah dan sekolah berkenaan dengan hal-hal berikut:
1. Perkembangan individu
2. Perbedaan individu, dalam hal: kecerdasan, kecakapan, hasil belajar, bakat, sikap, kebiasaan, pengetahuan, kepribadian, cita-cita, kebutuhan, minat, pola-pola dan tempo perkembangan, cirri-ciri jasmaniyah dan latar belakang lingkungan.
3. Kebutuhan individu, dalam hal: memperoleh kasih sayang, harga diri, penghargaan yang sama, prestasi dan posisi, ingin dikenal, untuk dibutuhkan orang lain, merasa bagian dari kelompok, rasa aman dan perlindungan, dan unruk memperoleh kemerdekaan diri.
4. Penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku.
5. Masalah belajar.
M. Hamdan Bakran Adz-Dzaky (2004) mengklasifikasikan masalah individu, termasuk siswa, sebagai berikut:
1. Masalah individu yang berhubungan dengan Tuhannya
Ialah kegagalan individu dalam melakukan hubungan vertical dengan Tuhannya. Seperti sulit menghadirkan rasa takut, memiliki rasa tidak bersalah atas dosa yang dilakukan, merasa selalu diawasi oleh Tuhan, sehingga ia merasa tidak memiliki kebebasan. Dampak dari semua itu adalah timbulnya rasa malas atau enggan melaksanakan ibadahdan sulit untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang Tuhan.
2. Masalah individu yang berhubungan dengan dirinya sendiri
Adalah kegagalan bersikap disiplin dan bersahabat dengan hati nurani yang selalu mengajak atau menyeru dan membimbing pada kebaikan dan kebenaran Tuhannya. Dampaknya adalah muncul sikap was-was, ragu-ragu, berprasangka buruk (su’udlon), rendah motivasi, dan dalam hal tidak mampu bersikap mandiri.
3. Masalah individu yang berhubungan dengan lingkungan keluarga
Dalam hal ini, seseorang mengalami kesulitan atau ketidakmampuan mewujudkan hubungan yang harmonis antara anggota keluarga, seperti antara anak dan orang tua, adik dengan kakak dan saudara-saudara lainnya. Kondisi ketidakharmonisan dalam keluarga menyebabkan anak merasa tertekan, kurang kasih sayang, dan kurangnya ketauladanan dari kedua orang tua itu sendiri.
4. Masalah individu yang berhubungan dengan lingkungan kerja
Masalah yang terjadi misalnya kegagalan individu memilih pekrjaan yang sesuai dengan karakteristik pribadinya, kegagalan dalam meningkatkan prestasi kerja, ketidakmampuan berkomunikasi dengan atasan, rekan kerja dan kegagalan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Khusus siswa, masalah yang berhubungan dengan karir misalnya ketidakmampuan memahami tentang karier, kegagalan memilih karier yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan karakteristik pribadinya.
5. Masalah individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial
Dalam hal ini yan terjadi biasanya adalah ketidakmampuan melakukan penyesuaian diri (adaptasi), baik dengan lingkungan tetangga, sekolah dan masyarakat, atau kegagalan bergaul dengan lingkungan yang beraneka ragam watak, sifat, dan perilaku.
Semua masalah di atas harus diidentifikasi oleh guru pembimbing di sekolah dan madrasah, sehingga bisa ditetapakan skala prioritas, masalah mana yang harus dibicarakan terlebih dahulu dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Masalah-masalah diatas juga harus menjadi bahan pertimbangan bagi guru pembimbing di sekolah dan madrasah dalam menyusun program bimbingan dan konseling.
C. PETUGAS BIMBINGAN dan KONSELING di SEKOLAH dan MADRASAH
Secara umum, ada dua tipe petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu:
1. Profesional
Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang secara khusus dididik dan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas khusus sebaga guru BK dan tidak dibebani tugas mengajar. Mereka diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang sarjana S1, S2 dan atau S3 jurusan bimbingan dan konseling. Mereka mencurahkan semua waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling atau disebut juga full time guidance and counseling.
Tenaga BK di sekolah dan madrasah bisa lebih dari satu orang. Apabila sekolah da madrasah berpegang pada pola spesialis, tenaga professional menjadi tenaga inti dan memegang peranan kunci dalam pelayanan BK di sekolah dan madrasah yang bersangkutan.
Beberapa kelebihan dalam tipe ini adalah:
a. Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan secara umum ini lebih efektif dan efisien.
b. Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik.
Adapun diantara kelemahannya adalah:
a. Petugas bisa mengalami kesulitan untuk mengetahui secara detail masalah yang dialami peserta didik.
b. Terkadang petugas mengalami komunikasi yang kaku dengan klien karena frekuensi pertemuan dan komunikasi yang kurang intensif sebagaimana teacher counselor.
2. Non Profesional
Petugas BK non professional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakan gpendidikan profesi. Yang termasuk ke dalam peugas Bk non professional di sekolah dan madrasah adalah:
a. Guru wali kelas yang juga diserahi tugas dan tanggung jawab Sebagai petugas atau guru BK. Maka di sini dia mempunya tugas rangkap. Adapun alasan yang digunakan untuk mengangkatnya sebagai petugas BK adalah karena wali kelas dianggap dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan mudah mengetahui berbagai persoalan siswanya.
b. Guru pembimbing, yaitu seorang guru yang selain memegang mata pelajaran tertentu, terlibat juga dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yang disebut juga part time teacher and part time counselor. Guru BK yang seperti ini juga memiliki tugas rangkap. Guru mata pelajaran yang diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya guru agama, guru PPKN, dan guru-guru lain terutama yang tidak memiliki jam pelajaran.
c. Guru mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas BK. Petugas BK ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya adalah memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
d. Kepala sekolah/madrasah yang bertanggung jawab atas sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbingan pola ini di sekolah dan madrasah adalah kepala sekolah/madrasah berasal dari jabatan fungsional (guru), sedangkan jabatan kepala sekolah/madrasah adalah structural. Agar fungsinya sebagai pejabat fungsional tidak tanggal, maka kepala sekolah/madrasah biasanya diserahi tugas dan tanggung jawab membimbing 40 siswa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bimbingan dan konseling yang melibatkan lembaga konseling, konselor dan konselee ini, tentu tidak lepas dari pengaruh dinamisasi ruang dan waktu kehidupan yang senantiasa menawarkan perubahan. Oleh karenanya, agar bimbingan dan konseling ini senantiasa efektif dan berkembang lebih baik, maka ke tiga unsure yang ada dalam konseling tersebut harus senantiasa ditinjau ulang, baik secara teori maupun praktik. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahpahaman pemaknaan yang tentu saja akan berdampak pada praktiknya.
Banyaknya problem yang terjadi dalam konseling, problematika konselor dan konselee kebanyakan lahir dari ketidakpahaman yang mendalam tentang konseling. Oleh karena itu, image ketiga unsure konseling harus benar-benar dibangun kembali menjadi lembaga yang benar-benar nyaman untuk sharing yang solutif berbagai macam masalah yang dihadapi peserta didik.
Ketiga unsure di atas bukanlah hal yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling terkait antara satu dan yang lain. Maka, semuanya harus dipahami secara utuh agar pelaksanaanya bisa optimal.
B. SARAN
Terimakasuh terhadap para pebaca makalah ini. Mungkin dalam mkalah ini masih banyak terdapat kekurangan di sana sini untuk itu kami sebagai penulis memohon maaf atas kekuragan dan kekhilafan, dan juga kami siap menerima keritik ataupun saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Tohirin, M.Pd, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, PT. Raja Grafindo, Jakarta 2007.
2. Prof. Dr. H. Prayitno, M.SC.Ed&Drs. Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. PT. Rineka Cipta, Jakarta 2004.
3. Tekla NH, S.Pd. Mengenal Bimbingan Konseling. blogspot@www.google.com
4. Materi pelatihan konseling.FKJ.PMII. Jepara, 6 April 2008
5. Materi konseling dalam pelatihan advokasi. Bandungan, 7-8 Maret 2008
6. http;//akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/14/tujuan-bimbingan-dan-konseling/
7. http;//akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/14/tujuan-bimbingan-dan-konseling/
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yangh mana atas berkat dan rahmatNya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Problematika Bimbingan Dan Konseling” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalahan di sana sini.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu atas terselesaikanya makalah yang berjudul “Problematika Bimbingan Dan Konseling” ini dengan baik.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para pembaca makalah ini khususnya mahsiswa dan mahasiswi yang mempelajari makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Bangko, 08 Desember 2010
Penulis
DWI PRAYITNO
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual). Dan sudah menjadi keniscayaan apabila dijumpai problematika yang mewarnai proses pelaksanaan yang melibatkan banyak hal. Akan tetapi dalam hal ini hanya akan dibahas problematika atau permasalahan yang menyangkut: kelembagaan/bimbingan dan konseling itu sendiri, peserta didik (konseli/lee) dan konselor.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami membatasi permasalahan di dalam makalah ini dengan pertanyaan sebagi berikut :
1. apakah kesalah fahaman dalam bimbingan dan konseling
2. apakah masalah siswa di sekolah dan madrasah
3. bagaimanakah petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Dengan terselesaikan nya makalah ini kami bertujuan agar para pembaca khusus nya mahasiswa dan mahasiswi yang mempelajari malakah ini dapat mengetahui apa dan bagai mana berfikir kereatif dan berfikir reflektif. Dan adapun tujuan makalah ini juga yaitu untuk memenuhi tugas pelajaran posikologi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KESALAHPAHAMAN DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
Bidang bimbingan dan konseling yang ada selama ini telah banyak digeluti oleh berbagai pihak dengan latar belakang yang sangat bervariasi. Sebagian besar diantara mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang bimbingan dan konseling. Di samping itu, literature yang memberikan wawasan, pengertian, dan berbagai seluk beluk teori dan praktek bimbingan dan konseling yang dapat memperluas dan mengarahkan pemahaman mereka itu juga masih sangat terbatas.
Melihat hal tersebut diatas, maka tak heran bila dalam kenyataannya masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang bimbingan dan konseling. Kesalahpahaman yang sering diumpai di lapangan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan.
• Bahwa bimbingan dan konseling sama saja dengan pendidikan. Jadi dengan sendirinya sudah termasuk ke dalam usaha sekolah yang menyelenggararakan pendidikan.
• khusus oleh tenaga ahli dengan perlengkapan yang benar-benar memenuhi syarat
2. Konselor di sekolah dianggap sebagai polisi sekolah
Masih banyak anggapan bahwa peranan konselor di sekolah adalah sebagai polisi sekolah yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib, disiplin, dan keamanan sekolah
3. Bimbingan dan konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasehat
Pelayanan bimbingan dan konseling menyangkut seluruh kepentingan klien dalam rangka pengembangan pribadi klien secara optimal. Disamping memerlukan pemberian nasehat, pada umumnya klien sesuai dengan problem yang dialaminya, memerlukan pula pelayanan lain seperti pembrian informasi, penempatan dan penyaluran, konseling, bimbingan belajar, pengalih tangan kepada petugas yang lebih ahli dan berwenang, layanan kepada orang tua siswa dan masayarakat, dan sebagainya.
4. Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah yang bersifat incidental
Pada hakikatnya pelayan itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih luas, yaitu yang lalu, sekarang, dan yang akan datang. Di samping itu konselor seyogyanya tidak hanya menunggu klien datang dan mengungkapkan masalahnya
5. Bimbingan dan konseling dibatasi hanya untuk klien-kliean tertentu saja.
Bimbingan dan konseling tidak mengenal penggolonan siswa-siswa atas dasar mana golongan siswa tertentu dalam memperoleh palayanan yang lebih dari golongan yang lainnya. Semua siswa mendapat hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan bimbingan konseling, kapan, bagimana, dan di mana pelayanan itu diberikan.
6. Bimbingan dan konseling melayani “orang sakit” dan/atau “kurang normal”
Jika seseorang ternyata mengalami keabnormalan tertentu, apalagi kalau sudah bersifat sakit jiwa, maka orang tersebut sudah seyogianya menjadi klien psikeater.
7. Bimbingan dan konseling bekerja sendiri
Pelayanan bimbingan dan konseling bukanlah proses yang terisolasi, melainkan proses yang bekerja sendiri sarat dengan unsur-unsur budaya, social dan lingkungan.
8. Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif
disamping kinselor bertindak sebagai pusat penggerak bimbingan dan konseling, pihak lainpun, terutama klien, harus secara langsung aktif terlibat dalam proses tersebut
9. Bbimbingan dan konseling berpusat pada keluhan pertama saja
Pada umumnya usaha pemberian bantuan memang diawali dengan melihat gejala-gejala dan atau keluhan awal yang disampaikan oleh klien. Namun demikian, jika pembahasan masalah itu dilanjutkan, didalami, dan dikembangkan, seringkali ternyata bahwa masalah yang sebenarnya lebih jauh, lebih luas
10. Meneanggap pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakuka oleh siapa saja.
pekerjaan bimbingan dan konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip-prisip keilmuan (mengikuti filosofi, tujuan, metode, dan asas-asas tertentu), dengan kata lain dilaksanakan secara professional, maka pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
11. Menyamakan pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pekerjaan dokter atau psikiater
Memang dalam hal-hal tertentu terdapat persamaan antara pekerjaan bimbingan dan konseling dengan pkerjaan dokter atau pskiater, yaitu sama-sama menginginkan klien atau pasien terbebas dari penderitaan yang dialaminya.
12. Menganggap hasil pekerjaan bimbingan dan konseling harus segera dilihat
Usaha-usaha bimbingan dan konseling bukanlah hal yang instant, tapi menyangkut aspek-aspek psikologi/mental dan tingkah laku yang kompleks. Maka proses ini tidak bisa didesak-desakkan agar cepat matang dan selesai
13. Menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien
Segala cara yang dipakai untuk mengatasi masalah harus disesuaikan dengan pribadi klien dan berbagai hal yang terkait dengannya. Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan cara yang sama, bahkan masalah yang sama sekalipun
14. Memusatkan usaha bimbibingan dan konseling hanya pada penggunaan instrumentasi dan konseling (misalnya tes, inventori, angket, dan alat pengungkap lainnya)
15. Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah-masalah yang ringan saja
Berat atau ringannya sebuah masalah bukanlah hal yang mudah untuk ditetapkan. Oleh karena itu, memberikan sifat ringan atau berat pada masalah yang dihadapi klien tidaklah perlu, karena hal itu tidak akan membantu meringankan usaha pemecahan masalah
B. MASALAH SISWA di SEKOLAH dan MADRASAH
Sebagai manusia, bisa dipastikan bahwa siswa juga memiliki permasalahan yang kompleks, yang tentu saja permasalahan tersebut berbeda antara satu dan yang lainnya. Masalah yang dialami oleh siswa di madrasah dan sekolah berkenaan dengan hal-hal berikut:
1. Perkembangan individu
2. Perbedaan individu, dalam hal: kecerdasan, kecakapan, hasil belajar, bakat, sikap, kebiasaan, pengetahuan, kepribadian, cita-cita, kebutuhan, minat, pola-pola dan tempo perkembangan, cirri-ciri jasmaniyah dan latar belakang lingkungan.
3. Kebutuhan individu, dalam hal: memperoleh kasih sayang, harga diri, penghargaan yang sama, prestasi dan posisi, ingin dikenal, untuk dibutuhkan orang lain, merasa bagian dari kelompok, rasa aman dan perlindungan, dan unruk memperoleh kemerdekaan diri.
4. Penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku.
5. Masalah belajar.
M. Hamdan Bakran Adz-Dzaky (2004) mengklasifikasikan masalah individu, termasuk siswa, sebagai berikut:
1. Masalah individu yang berhubungan dengan Tuhannya
Ialah kegagalan individu dalam melakukan hubungan vertical dengan Tuhannya. Seperti sulit menghadirkan rasa takut, memiliki rasa tidak bersalah atas dosa yang dilakukan, merasa selalu diawasi oleh Tuhan, sehingga ia merasa tidak memiliki kebebasan. Dampak dari semua itu adalah timbulnya rasa malas atau enggan melaksanakan ibadahdan sulit untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang Tuhan.
2. Masalah individu yang berhubungan dengan dirinya sendiri
Adalah kegagalan bersikap disiplin dan bersahabat dengan hati nurani yang selalu mengajak atau menyeru dan membimbing pada kebaikan dan kebenaran Tuhannya. Dampaknya adalah muncul sikap was-was, ragu-ragu, berprasangka buruk (su’udlon), rendah motivasi, dan dalam hal tidak mampu bersikap mandiri.
3. Masalah individu yang berhubungan dengan lingkungan keluarga
Dalam hal ini, seseorang mengalami kesulitan atau ketidakmampuan mewujudkan hubungan yang harmonis antara anggota keluarga, seperti antara anak dan orang tua, adik dengan kakak dan saudara-saudara lainnya. Kondisi ketidakharmonisan dalam keluarga menyebabkan anak merasa tertekan, kurang kasih sayang, dan kurangnya ketauladanan dari kedua orang tua itu sendiri.
4. Masalah individu yang berhubungan dengan lingkungan kerja
Masalah yang terjadi misalnya kegagalan individu memilih pekrjaan yang sesuai dengan karakteristik pribadinya, kegagalan dalam meningkatkan prestasi kerja, ketidakmampuan berkomunikasi dengan atasan, rekan kerja dan kegagalan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Khusus siswa, masalah yang berhubungan dengan karir misalnya ketidakmampuan memahami tentang karier, kegagalan memilih karier yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan karakteristik pribadinya.
5. Masalah individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial
Dalam hal ini yan terjadi biasanya adalah ketidakmampuan melakukan penyesuaian diri (adaptasi), baik dengan lingkungan tetangga, sekolah dan masyarakat, atau kegagalan bergaul dengan lingkungan yang beraneka ragam watak, sifat, dan perilaku.
Semua masalah di atas harus diidentifikasi oleh guru pembimbing di sekolah dan madrasah, sehingga bisa ditetapakan skala prioritas, masalah mana yang harus dibicarakan terlebih dahulu dalam pelayanan bimbingan dan konseling. Masalah-masalah diatas juga harus menjadi bahan pertimbangan bagi guru pembimbing di sekolah dan madrasah dalam menyusun program bimbingan dan konseling.
C. PETUGAS BIMBINGAN dan KONSELING di SEKOLAH dan MADRASAH
Secara umum, ada dua tipe petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu:
1. Profesional
Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang secara khusus dididik dan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas khusus sebaga guru BK dan tidak dibebani tugas mengajar. Mereka diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang sarjana S1, S2 dan atau S3 jurusan bimbingan dan konseling. Mereka mencurahkan semua waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling atau disebut juga full time guidance and counseling.
Tenaga BK di sekolah dan madrasah bisa lebih dari satu orang. Apabila sekolah da madrasah berpegang pada pola spesialis, tenaga professional menjadi tenaga inti dan memegang peranan kunci dalam pelayanan BK di sekolah dan madrasah yang bersangkutan.
Beberapa kelebihan dalam tipe ini adalah:
a. Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan secara umum ini lebih efektif dan efisien.
b. Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik.
Adapun diantara kelemahannya adalah:
a. Petugas bisa mengalami kesulitan untuk mengetahui secara detail masalah yang dialami peserta didik.
b. Terkadang petugas mengalami komunikasi yang kaku dengan klien karena frekuensi pertemuan dan komunikasi yang kurang intensif sebagaimana teacher counselor.
2. Non Profesional
Petugas BK non professional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakan gpendidikan profesi. Yang termasuk ke dalam peugas Bk non professional di sekolah dan madrasah adalah:
a. Guru wali kelas yang juga diserahi tugas dan tanggung jawab Sebagai petugas atau guru BK. Maka di sini dia mempunya tugas rangkap. Adapun alasan yang digunakan untuk mengangkatnya sebagai petugas BK adalah karena wali kelas dianggap dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan mudah mengetahui berbagai persoalan siswanya.
b. Guru pembimbing, yaitu seorang guru yang selain memegang mata pelajaran tertentu, terlibat juga dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yang disebut juga part time teacher and part time counselor. Guru BK yang seperti ini juga memiliki tugas rangkap. Guru mata pelajaran yang diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya guru agama, guru PPKN, dan guru-guru lain terutama yang tidak memiliki jam pelajaran.
c. Guru mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas BK. Petugas BK ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya adalah memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
d. Kepala sekolah/madrasah yang bertanggung jawab atas sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbingan pola ini di sekolah dan madrasah adalah kepala sekolah/madrasah berasal dari jabatan fungsional (guru), sedangkan jabatan kepala sekolah/madrasah adalah structural. Agar fungsinya sebagai pejabat fungsional tidak tanggal, maka kepala sekolah/madrasah biasanya diserahi tugas dan tanggung jawab membimbing 40 siswa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bimbingan dan konseling yang melibatkan lembaga konseling, konselor dan konselee ini, tentu tidak lepas dari pengaruh dinamisasi ruang dan waktu kehidupan yang senantiasa menawarkan perubahan. Oleh karenanya, agar bimbingan dan konseling ini senantiasa efektif dan berkembang lebih baik, maka ke tiga unsure yang ada dalam konseling tersebut harus senantiasa ditinjau ulang, baik secara teori maupun praktik. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahpahaman pemaknaan yang tentu saja akan berdampak pada praktiknya.
Banyaknya problem yang terjadi dalam konseling, problematika konselor dan konselee kebanyakan lahir dari ketidakpahaman yang mendalam tentang konseling. Oleh karena itu, image ketiga unsure konseling harus benar-benar dibangun kembali menjadi lembaga yang benar-benar nyaman untuk sharing yang solutif berbagai macam masalah yang dihadapi peserta didik.
Ketiga unsure di atas bukanlah hal yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling terkait antara satu dan yang lain. Maka, semuanya harus dipahami secara utuh agar pelaksanaanya bisa optimal.
B. SARAN
Terimakasuh terhadap para pebaca makalah ini. Mungkin dalam mkalah ini masih banyak terdapat kekurangan di sana sini untuk itu kami sebagai penulis memohon maaf atas kekuragan dan kekhilafan, dan juga kami siap menerima keritik ataupun saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs. Tohirin, M.Pd, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, PT. Raja Grafindo, Jakarta 2007.
2. Prof. Dr. H. Prayitno, M.SC.Ed&Drs. Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. PT. Rineka Cipta, Jakarta 2004.
3. Tekla NH, S.Pd. Mengenal Bimbingan Konseling. blogspot@www.google.com
4. Materi pelatihan konseling.FKJ.PMII. Jepara, 6 April 2008
5. Materi konseling dalam pelatihan advokasi. Bandungan, 7-8 Maret 2008
6. http;//akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/14/tujuan-bimbingan-dan-konseling/
7. http;//akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/14/tujuan-bimbingan-dan-konseling/
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjat kan kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Perkawinan Antar Orang Berlainan Agama” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalah di sana sini.
Dan juga pemakalag tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membantu pemakalah dalam pembuatan makalah kami ini.
selanjut nya pemalah juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman yang telah membantu pemakalah atas terselesaikannya makalah kami ini. Tanpa dukungan bantuan seta materi demi kelancaran dan terselesaikannya malkalah ini.
Kami sebagai pemakalah juga tak luput dari khilaf dan salah untuk itu kami juga memohon keritik dan saran nya yang bersifat membangun.
Bangko, 27 Desember 2010
PENULIS
(KELOMPOK 1 )
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.
Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.
Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.
B. RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini pemakalah membatasi pembahasan dalam makalah ini yaitu dengan pertanyaan pertanyaan sebagai berikut :
1. bagaimanakah hukum perkawinan antar orag yang berlianan agama menurut hukum positif di indonesia?
2. bagaimanakah hukum perkawinan antar orag yang berlianan agama menurut hukum islam?
C. TUJUAN
Dengan terselesaikannya makalah yang berjudul “Perkawinan antar orang berbeda agama” ini adalah untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada mahasiswa dan mahasiswi tentang bagaimanakah hukum perkawinan antar orag yang berlianan agama menurut hukum positif di indonesia dan menurut hukum islam..
Dan selain dari pada itu atas terselesaikannya makalah yang ber judul “Perkawinan antar orang berbeda agama” kami juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliyah masail al fiqiah
BAB II
PEMBAHASAN
{ PERKAWINAN ANTAR ORANG BERBEDA AGAMA }
A. PENGERTIAN PERKAWINAN
Menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian perkawinan itu. Oleh karena itu untuk memahami arti perkawinan dapat dilihat pada ilmu pengetahuan atau pendapat para sarjana. Ali Afandi mengatakan bahwa “perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”.1 Dan menurut Scholten perkawinan adalah ”hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara”.2
Jadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.3 Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta
peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan. Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Jadi perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang kekal. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan caranya melangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.
B. PERKAWINAN ANTAR ORANG YANG BERLIANAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
1. Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
4.PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974
5. Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.
Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama alam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang- undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.
Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan
kepercayaannya.
Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda.Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapatkedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapatketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan
Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam RUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan: “Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.
Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: “Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan karena suku, kebangsaan dan agama, mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, selama dalam perkawinan dan dalam soal perceraian.”
khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: “Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu. lalu pindah bergantung kepada “Hak-hak Asasi Manusia” yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yang membuat “Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agama yang mereka peluk.
C. PERKAWINAN ANTAR ORANG YANG BERLIANAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM
Masalah pernikahan berbeda keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:
Kasus 1: Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Kasus 2: Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim
Pada kasus 1 kedua pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim Al-Quran menjelaskan Dalam surat Al-Baqarah 221 :
Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)
Di dalam ayat tersebit seorang mukmin di larang meikahi wanita musrik sekalipun iti menggoda hati kita. Kecuali mereka beriman kepada Allah swt. Dan allah juga menjelaskan bahwa lebih mulia menikahi seorang buda dari pada seorang musrik karena orang musyrik akan membawa kita keneraka.
sedang pada kasus ke-2. Seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5 :
Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)
Pada surat Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa :Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik.. dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi seorang laki-laki ,boleh menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah penganut injil,ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad saw.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Bagaimana mendidik anak-anak mereka.karena pada dasarnya seorang anak akan kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibunya.Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.
B. SARAN
Pemakalah mngucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah membaca dan mempelajari makalah ini. Mungkin dsalam pembuatan makalah ini terdapat banyak sekali kesalah untuk itu, kami sebagai pemakalah mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan tak lupa pula pemakalah akan menerima keritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
• Riyanto, Yatim, M.Pd.,Drs.,Dr. 2001. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit SIC.
• Narbuko, cholid. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
• Achmadi, abu H.. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
Puji syukur kami panjat kan kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Perkawinan Antar Orang Berlainan Agama” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalah di sana sini.
Dan juga pemakalag tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada dosen pembimbing yang telah membantu pemakalah dalam pembuatan makalah kami ini.
selanjut nya pemalah juga mengucapkan terima kasih kepada teman teman yang telah membantu pemakalah atas terselesaikannya makalah kami ini. Tanpa dukungan bantuan seta materi demi kelancaran dan terselesaikannya malkalah ini.
Kami sebagai pemakalah juga tak luput dari khilaf dan salah untuk itu kami juga memohon keritik dan saran nya yang bersifat membangun.
Bangko, 27 Desember 2010
PENULIS
(KELOMPOK 1 )
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.
Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.
Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.
B. RUMUSAN MASALAH
Di dalam makalah ini pemakalah membatasi pembahasan dalam makalah ini yaitu dengan pertanyaan pertanyaan sebagai berikut :
1. bagaimanakah hukum perkawinan antar orag yang berlianan agama menurut hukum positif di indonesia?
2. bagaimanakah hukum perkawinan antar orag yang berlianan agama menurut hukum islam?
C. TUJUAN
Dengan terselesaikannya makalah yang berjudul “Perkawinan antar orang berbeda agama” ini adalah untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada mahasiswa dan mahasiswi tentang bagaimanakah hukum perkawinan antar orag yang berlianan agama menurut hukum positif di indonesia dan menurut hukum islam..
Dan selain dari pada itu atas terselesaikannya makalah yang ber judul “Perkawinan antar orang berbeda agama” kami juga bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliyah masail al fiqiah
BAB II
PEMBAHASAN
{ PERKAWINAN ANTAR ORANG BERBEDA AGAMA }
A. PENGERTIAN PERKAWINAN
Menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian perkawinan itu. Oleh karena itu untuk memahami arti perkawinan dapat dilihat pada ilmu pengetahuan atau pendapat para sarjana. Ali Afandi mengatakan bahwa “perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”.1 Dan menurut Scholten perkawinan adalah ”hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara”.2
Jadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.3 Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta
peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan. Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Jadi perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang kekal. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan caranya melangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.
B. PERKAWINAN ANTAR ORANG YANG BERLIANAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan, diantaranya adalah :
1. Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
4.PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1/1974
5. Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia
Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.
Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama alam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang- undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.
Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.
Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan
kepercayaannya.
Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda.Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapatkedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapatketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan
Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam RUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan: “Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.
Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: “Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan karena suku, kebangsaan dan agama, mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, selama dalam perkawinan dan dalam soal perceraian.”
khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: “Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang jelas nyata itu. lalu pindah bergantung kepada “Hak-hak Asasi Manusia” yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yang membuat “Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agama yang mereka peluk.
C. PERKAWINAN ANTAR ORANG YANG BERLIANAN AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM
Masalah pernikahan berbeda keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:
Kasus 1: Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Kasus 2: Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim
Pada kasus 1 kedua pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim Al-Quran menjelaskan Dalam surat Al-Baqarah 221 :
Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)
Di dalam ayat tersebit seorang mukmin di larang meikahi wanita musrik sekalipun iti menggoda hati kita. Kecuali mereka beriman kepada Allah swt. Dan allah juga menjelaskan bahwa lebih mulia menikahi seorang buda dari pada seorang musrik karena orang musyrik akan membawa kita keneraka.
sedang pada kasus ke-2. Seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5 :
Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)
Pada surat Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa :Baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik.. dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi seorang laki-laki ,boleh menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah penganut injil,ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad saw.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Bagaimana mendidik anak-anak mereka.karena pada dasarnya seorang anak akan kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibunya.Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.
B. SARAN
Pemakalah mngucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah membaca dan mempelajari makalah ini. Mungkin dsalam pembuatan makalah ini terdapat banyak sekali kesalah untuk itu, kami sebagai pemakalah mohon maaf yang sebesar besarnya. Dan tak lupa pula pemakalah akan menerima keritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
• Riyanto, Yatim, M.Pd.,Drs.,Dr. 2001. Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit SIC.
• Narbuko, cholid. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
• Achmadi, abu H.. Drs, Metodologi Penelitian Pendidikan. Surabaya:Penerbit Bumi Aksara.
BENTUK ORGANISASI USAHA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yangh mana atas berkat dan rahmatNya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bentuk Organisasi Usaha” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalahan di sana sini.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu atas terselesaikanya makalah yang berjudul “Bentuk Organisasi Usaha” ini dengan baik.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para pembaca makalah ini khususnya mahsiswa dan mahasiswi yang mempelajari makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Bangko, 08 Desember 2010
Penulis
KELOMPOK 4
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................ 1
Daftar isi......................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. latar belakang....................................................................... 3
B. Rumusan masalah................................................................. 3
B. Tujuan.................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian manajemen dan organisasi................................ 4
B. Jenis dan bentuk organisasi................................................ 5
BAB III PENUTUP
A. Kesinpuan................ ......................................................... 9
B. Saran.................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
orang yang mampu mengolah sumber daya yang ada menjadi suatu produk yang mempunyai nilai. Mencari keuntungan dari peluang yang belum digarap orang lain. Kewirausahaan merupakan suatu kemampuan untuk mengelola sesuatu yang ada pada diri kita untuk dimanfaatkan dan ditingkatkan agar lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup kita.
Untuk itu di dalam makalah kami ini kami bertujuan mengulas tentang apasaja bentuk bentuk organisasi usaha yag ada.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami membatasi permasalahan di dalam makalah ini dengan pertanyaan sebagi berikut :
1. apakah Pengertian manajemen dan organisasi usaha?
2. apkah Jenis dan bentuk organisasi usaha?
C. Tujuan Pembahasan
Dengan terselesaikan nya makalah ini kami bertujuan agar para pembaca khusus nya mahasiswa dan mahasiswi yang mempelajari malakah ini dapat mengetahui apa dan bagai mana bentuk bentuk organisasi usaha. Dan adapun tujuan makalah ini juga yaitu untuk memenuhi tugas pelajaran KEWIRAUSAHAAN.
BAB II
PEMBAHASAN
(bentuk organisasi usaha)
A. pengertian manajemen dan oreganisasi
Menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan
yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakanpengetahuan manajemen.
Menurut Mary Parker Follet manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk melaksanakan apa saja
yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri.
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikan “organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.
.Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.”
Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro mengatakan “organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.
Menyangkut hal itu pengertian organisasi juga merupakan sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih, atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian tujuan bersama, organisasi adalahstruktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
B. jenis dan bentuk organisasi usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan.
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
B. SARAN
Terimakasuh terhadap para pebaca makalah ini. Mungkin dalam mkalah ini masih banyak terdapat kekurangan di sana sini untuk itu kami sebagai penulis memohon maaf atas kekuragan dan kekhilafan, dan juga kami siap menerima keritik ataupun saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yangh mana atas berkat dan rahmatNya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bentuk Organisasi Usaha” ini dengan baik meskipun masih banyak terdapat kesalahan di sana sini.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu atas terselesaikanya makalah yang berjudul “Bentuk Organisasi Usaha” ini dengan baik.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para pembaca makalah ini khususnya mahsiswa dan mahasiswi yang mempelajari makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Bangko, 08 Desember 2010
Penulis
KELOMPOK 4
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................ 1
Daftar isi......................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. latar belakang....................................................................... 3
B. Rumusan masalah................................................................. 3
B. Tujuan.................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian manajemen dan organisasi................................ 4
B. Jenis dan bentuk organisasi................................................ 5
BAB III PENUTUP
A. Kesinpuan................ ......................................................... 9
B. Saran.................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
orang yang mampu mengolah sumber daya yang ada menjadi suatu produk yang mempunyai nilai. Mencari keuntungan dari peluang yang belum digarap orang lain. Kewirausahaan merupakan suatu kemampuan untuk mengelola sesuatu yang ada pada diri kita untuk dimanfaatkan dan ditingkatkan agar lebih optimal, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup kita.
Untuk itu di dalam makalah kami ini kami bertujuan mengulas tentang apasaja bentuk bentuk organisasi usaha yag ada.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami membatasi permasalahan di dalam makalah ini dengan pertanyaan sebagi berikut :
1. apakah Pengertian manajemen dan organisasi usaha?
2. apkah Jenis dan bentuk organisasi usaha?
C. Tujuan Pembahasan
Dengan terselesaikan nya makalah ini kami bertujuan agar para pembaca khusus nya mahasiswa dan mahasiswi yang mempelajari malakah ini dapat mengetahui apa dan bagai mana bentuk bentuk organisasi usaha. Dan adapun tujuan makalah ini juga yaitu untuk memenuhi tugas pelajaran KEWIRAUSAHAAN.
BAB II
PEMBAHASAN
(bentuk organisasi usaha)
A. pengertian manajemen dan oreganisasi
Menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan
yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakanpengetahuan manajemen.
Menurut Mary Parker Follet manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk melaksanakan apa saja
yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri.
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
Prof Dr. Sondang P. Siagian, mendefinisikan “organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.
.Drs. Malayu S.P Hasibuan mengatakan “organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.”
Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro mengatakan “organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
James D Mooney berpendapat bahwa “Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.
Menyangkut hal itu pengertian organisasi juga merupakan sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih, atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian tujuan bersama, organisasi adalahstruktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
B. jenis dan bentuk organisasi usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan.
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
B. SARAN
Terimakasuh terhadap para pebaca makalah ini. Mungkin dalam mkalah ini masih banyak terdapat kekurangan di sana sini untuk itu kami sebagai penulis memohon maaf atas kekuragan dan kekhilafan, dan juga kami siap menerima keritik ataupun saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)